Friday, January 31, 2014

KRITERIA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL




Pada dasarnya seluruh makanan dan minuman yang ada di muka bumi baik yang ada di daratan maupun di lautan baik yang berasal dari tumbuh-tumbuhan maupupn hewan adalah halal karena diperuntukkan untuk manusia. Sesungguhpun demikian, ada beberapa jenis makanan dan minuman yang haram karena membahayakan manusia. Sehubungan dengan hal itu, sebagai orang beriman kita wajib mengetahui mana makanan yang boleh dikonsumsi dan mana yang harus dihindari
 
Allah SWT telahmenjelaskan makanan yang boleh untuk dikonsumsi yaitu setiap makanan dan minuman yang halalan dan thayyiba.
Halal adalah makanan dan minuman yang diperbolehkan dalam agama islam untuk dikonsumsi, dan tidak tergolong dari jenis hewan atau tumbuh-tumbuhan yang diharamkan.
Thayyiban adalah makanan dan minuman yang membeari manfaat bagi manusia karena telah memenuhi syarat-syarat kesehatan, tidak najis atau mutanajis (terkena najis), tidak memabukkan, tidak menimbulkan mafsadah(kerusakanlbahaya) bagi kesehatan fisik dan psikis, serta diperoleh dari cara yang halal. Hal ini didasarkan pada dalil:
A.    Surat Al-Maidah ayat 4

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ
Artinya “ mereka bertnya kepadamu (makanan) bagaimanakah yang dihalalkan bagi mereka ? katakanlah : dihalalkan bagimu makanan yang baik-baik”.
B.      Surat Al-A’raf ayat 157

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya “ Dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”
C.      Al-Baqarah ayat 168

 يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artiinya “ wahai umat manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di muka bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu”
Firman Allah SWT diatas memberikan petunjuk kepada manusia ,bahwa makanan dan minuman yang halal thayyiban mengandung manfaat bagi mereka. Sebaliknya makanan yang haram akan memberikan mudharat (kerusakan) bagi manusia.
menurut  penelitian para ulama, pada dasarnya makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia berasal dari tumbuh-tumbuhan dan hewan. Semua makanan dan minuman yang berasal dari tumbuh-tumbuhan halal kecuali yang najis, terkena najis , berbahaya , memabukkan, atau terkait dengan hak milik orang lain.
Sementara itu makanan yang berasal dari hewan ada dua macam yaitu yang hidupl di laut (air) dan yang hidup di darat.
Hewan yang hidup dilautan semuanya halal termasuk bangkai ikan dan tidak perlu disembelih. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-maidah ayat 96  :
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَـعاً لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
“dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan (makanan)yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu,dan orang-orang yang dalam perjalanan”.
Sabda rasulullah SAW yang diriwayatkan imam Malik, Syafi’I, dan ahmad ibnu hambal dari sahabat Abu Hurairah :
قال رسول الله صلي الله عليه و سلم في البحر " هو الطهور ماؤه الحل ميتته".
“Rasulullah bersabda tentang lautan,” lautan adalah suci airnya dan halal bangkainya”
Hewan laut yang diawetkan dengan teknologi modern seperti ikan kalengan juga halal selama pengawetannya dilakukan dengan cara yang baik seperti membuang isi perutnya dan menggunakan bahan-bahan yang tidak dilarang.
Sedangkan hewan darat, pada dasarnya semuanya halal kecuali yang secara sharih (jelas0 diharamkan oleh Allah SWT atau Rasul-Nya. Sebagaiman firman Allah dakam surat Al-Maidah 1 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
“wahai orang-orang yang beriman , penuhilah akad-akad itu. dihalalkan bagimu binatnag ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidakmenhalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan hajisesungguhnya Allah menetakan hukum –hukum menurut yang dikehendaki-Nya".

No comments:

Post a Comment