Allah SWT telahmenjelaskan makanan yang boleh untuk dikonsumsi yaitu setiap
makanan dan minuman yang halalan dan thayyiba.
Halal adalah makanan dan minuman yang diperbolehkan dalam agama islam untuk
dikonsumsi, dan tidak tergolong dari jenis hewan atau tumbuh-tumbuhan yang
diharamkan.
Thayyiban adalah makanan dan minuman yang membeari manfaat bagi manusia
karena telah memenuhi syarat-syarat kesehatan, tidak najis atau mutanajis
(terkena najis), tidak memabukkan, tidak menimbulkan mafsadah(kerusakanlbahaya)
bagi kesehatan fisik dan psikis, serta diperoleh dari cara yang halal. Hal ini
didasarkan pada dalil:
A.
Surat Al-Maidah ayat 4
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا
أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ
Artinya “ mereka bertnya kepadamu (makanan)
bagaimanakah yang dihalalkan bagi mereka ? katakanlah : dihalalkan bagimu
makanan yang baik-baik”.
B.
Surat Al-A’raf ayat 157
وَيُحِلُّ لَهُمُ
الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya “ Dia menghalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”
C.
Al-Baqarah ayat 168
يَا
أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ
تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artiinya “ wahai umat manusia makanlah yang halal
lagi baik dari apa yang terdapat di muka bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu”
Firman Allah SWT diatas memberikan petunjuk kepada manusia ,bahwa makanan
dan minuman yang halal thayyiban mengandung manfaat bagi mereka. Sebaliknya
makanan yang haram akan memberikan mudharat (kerusakan) bagi manusia.
menurut penelitian para ulama, pada
dasarnya makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia berasal dari
tumbuh-tumbuhan dan hewan. Semua makanan dan minuman yang berasal dari tumbuh-tumbuhan
halal kecuali yang najis, terkena najis , berbahaya , memabukkan, atau terkait
dengan hak milik orang lain.
Sementara itu makanan yang berasal dari hewan ada dua macam yaitu yang
hidupl di laut (air) dan yang hidup di darat.
Hewan yang hidup dilautan semuanya halal termasuk bangkai ikan dan tidak
perlu disembelih. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surat
Al-maidah ayat 96 :
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَـعاً لَّكُمْ
وَلِلسَّيَّارَةِ
“dihalalkan bagimu
binatang buruan laut dan (makanan)yang berasal dari laut sebagai makanan yang
lezat bagimu,dan orang-orang yang dalam perjalanan”.
Sabda rasulullah SAW yang
diriwayatkan imam Malik, Syafi’I, dan ahmad ibnu hambal dari sahabat Abu
Hurairah :
قال رسول الله صلي الله عليه و سلم في البحر " هو الطهور ماؤه
الحل ميتته".
“Rasulullah bersabda tentang
lautan,” lautan adalah suci airnya dan halal bangkainya”
Hewan laut yang diawetkan dengan
teknologi modern seperti ikan kalengan juga halal selama pengawetannya
dilakukan dengan cara yang baik seperti membuang isi perutnya dan menggunakan
bahan-bahan yang tidak dilarang.
Sedangkan hewan darat, pada
dasarnya semuanya halal kecuali yang secara sharih (jelas0 diharamkan oleh
Allah SWT atau Rasul-Nya. Sebagaiman firman Allah dakam surat Al-Maidah 1 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ
لَكُم بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي
الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
“wahai orang-orang yang beriman ,
penuhilah akad-akad itu. dihalalkan bagimu binatnag ternak, kecuali yang akan
dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidakmenhalalkan berburu ketika
kamu sedang mengerjakan hajisesungguhnya Allah menetakan hukum –hukum menurut
yang dikehendaki-Nya".
No comments:
Post a Comment