Sesungguhnya Allah menciptakan
manusia berpasang-pasangan yaitu antara kaum laki-laki dan kaum perempuan
Firman Allah swt:
“Dan sesungguhnya dialah Allah
yang menciptakan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan”.( Q.S
An-najm 45)
Dan di balik ketetapan ini ,
Allah juga telah menetapkan batasan
serta perbedaan di antara mereka , baik dari symbol postur tubuh ( kodrat )
maupun dari hak dan kuwajiban yang harus
mereka tunaikan masing-masing sebagai seorang hamba. Semisal kuwajiban untuk
sholat berjamaah, berjihad , memberi
nafkah dan beberapa kuwajiban lainnya yang telah Allah swt khususkan bagi
laki-lakibukan untuk wanita. Begitu pula dalam hal pembagian harta warisan,
Allah swt. Telah menetapkan dua bagian bagi laki-laki dan satu bagian bagi
wanita serta beberapa bagian lainnya yang telah Allah swt. Gariskan bagi
mereka.
Maka dengan segala perbedaan yang
telah Allah swt. Tetapkan ini, akankah kita sebagai seorang muslim akan menggugat sgala keputusan yang telah
allah ta’ala tetapkan bagi kita selaku
hamba-Nya dan akankah kita akan selalu menuntut sesuatu yang bukan
menjadi hak kita? Padahal Allah swt. Telah brfirman:
“Dan janganlah kamu iri hati
terhadap apa yang dkaruniakan Allah kepadasebagian kamu lebih banyak kepada
sebagian lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang
mereka usahakan , dan bagi para wanita punada bagian dari apa yang mereka
usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya
Allah maha mengetahui sesuatu. (Q.S. An-nisa 32)
Imam ibnu katsir menukil dari
imam ahmad bahwasanya ayat ini turun bekenaan dengan kisah umu salamah yang
datang menghadap Rasulallah saw mengadukan keinginannya untuk mendapatkan
keutamaan sebagaimana keutamaan yang diperoleh oleh kaum laki-laki, ucap beliau
: “ wahai rasulallah , sesungguhnya para laki-laki diperintahkan untuk perang sedangkan kami tidak diperintahkan dan
begitu pula bagian warisan yang kami peroleh hanya setengah bagian laki-laki.”
Maka Allah swt menurunkan firman Nya “ dan janganlah kamu iri hati
terhadap apa yang telah Allah karuniakan
kepada sebagian kamu dari sebagian yang lain.”
Dalam ayat ini Allah swt telah
melarang kaum wanita untuk mengharapkan kelebihan yang telah diberikan kepada
kaum laki-laki karena setiap dari mereka telah Allah swt tetapkan bagiannya
masing-masing sesuai dengan usaha yang telah dikerjakan.
Gerakan emansipasi
Gerakan emansipasi wanita yang berkembang di Indonesia bukan lah
gerakan yang pertama dalam memperjuangkan kebebasan wanita dan persamaan gender
dalam dunia islam, melainkan anak
kandung dari gerakan-gerakan yang pernah muncul sebelumnya dalam propaganda “
menggugat syari’at islam” yang banyak dilancarkan oleh para westernis (
kelompok berpikiran ala barat )yang muncul pertama kali di perancis kemudian
merambah ke bagian mesir serta ke negara-negara islam lainnya dengan suara
hurriyatul mar’ah ( gerakan emansipasi wanita ) dan al-musawah bainal mar’atin war
rajuli ( penyetaraan gender)
Meskipun gerakan ini tampil dengan
semboyan “ mengangkat keterpurukan wanita” ? pada esensinya gerakan ini
bertujuan untuk menggugat syariat islam dengan langkah yang lebih samar.
Terlebih lagi pada tatanan syariat tentang
hak –hak daan kuwajiban yang bekaitan dengan wanita muslimah, mulai dari
syariat hijab ( menutup aurat ), dan larangan tabarruj ( dandanan yang
terlarang ) sampai pada gugatan penyetaraan hak warisan antara laki-laki dengan
wanita.
Apabila kita menilik hakikat
gerakan ini, maka kita akan menemukan satu titik terang yang menunjukkan yahudi dan nasrani untuk menghancurkan agama
islam. Allah swt menjelaskan perihal kebencian mereka terhadap agama islam. “
orang-orang yahudi dan nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu
mengikuti agama mereka. Katakanlah ”sesungguhnya petunjuk Allah itu petunjuk
(yang benar). ( Q.S. Al- Baqarah 120)